NAMA : MARTINA MARANATHA YUSNITA SANDRA
NPM : 14112466
KELAS :
1KA20
MATA KULIAH : ILMU SOSIAL DASAR (SOFTSKILL)
MANUSIA DAN KEADILAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai mana
kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan,
baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik
karena kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan Rendahnya kesadaran
manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan
sesama makhluk Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan
maka saya yakin tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan,
kemiskinan yang bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa
hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar,
atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Dari latar
diatas penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan
sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di
indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dari beberapa
fenomena ketidakadilan di latar belakang diatas maka, kita dapat rumuskan
masalah konsep keadilan :
- Apakah keadilan itu ?
- Bagaimana keadilan social di indonesia ?
- Macam – macam keadilan itu apa saja ?
- Apakah Faktor-faktor yang melatarbelakangi suatu keadilan?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui:
1. Pengertian keadilan.
2. Keadilan sosial di Indonesia.
3. Macam-macam keadilan
- Faktor-faktor yang melatarbelakangi suatu keadilan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keadilan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah
atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung
pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau
sewenang-wenang.
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib
mempertahankan hak hidup denganbekerja keras tanpa merugikan orang lai. Halm
ini disebabkan olerh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita.
Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan
kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidupmereka sendiri.jadi, keadilan
pada pokoknya terletak pada keseimbanganatau keharmonisan antara menuntut hak,
dan menjalankan kewajiban.
Dalam bukunya M. Munandar sulaiman, menyatakan pengertian keadilan menurut
beberapa teori antara lain :
·
Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartiaka sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
·
Menurut Plato merupakan proyeksi pada diri
manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri
dan perasaanya dikendalikan oleh akal
·
Menurut Socrates merupakn proyeksi pada
pemerintah karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menetukan dinamika
masyarakat
keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Mengapa
diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu
berpendapat lain: Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai
ayah, bila raja sebagai raja, rnasing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Pcndapat ini terbatas pada nilai-nilai tcrtentu yang sudah diyakini atau
discpakati.
Al-qur’an menggunakan
pengertian yang berbeda-beda bagi kata atau istilah yang bersangkut-paut dengan
keadilan. Bahkan kata yang digunakan untuk menampilkan sisi atau wawasan
keadilan juga tidak selalu berasal dari akar kata ‘adl. Kata-kata
sinonim seperti qisth, hukm dan sebagainya digunakan oleh Al-qur’an
dalam pengertian keadilan. Sedangkan kata ‘adl dalam berbagai bentuk
konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan
itu (ta’dilu, dalam arti mempersekutukan Tuhan dan ‘adl dalam
arti tebusan).
Allah SWT.
Berfirman :
Artinya
: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat
mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl : 90)
Keadilan didefinisikan sebagai “menempatkan sesuatu secara proporsional”
dan “memberikan hak kepada pemiliknya”. Definisi ini memperlihatkan, dia selalu
berkaitan dengan pemenuhan hak seseorang atas orang lain yang seharusnya dia
terima tanpa diminta karena hak itu ada dan menjadi miliknya. Dalam hal jender,
wujud pemenuhan hak atas wanita masih merupakan masalah kemanusiaan yang
serius. Secara sosial, kebudayaan, ekonomi dan politik masih merendahkan
wanita. Persepsi masih melekatkan yang merendahkan, mendiskriminasi dan
memarjinalkan mereka.Dalam persepsi satu-satunya potensi wanita yang paling
sering ditonjolkan adalah fisiknya. Tubuh wanita seakan sah dieksploitasi,
secara intelektual, ekonomi dan seksual, melalui beragam cara dan bentuknya di
ruang privat maupun publik.
B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah
Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia” Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno
adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya
prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip ” tidak ada kemiskinan di dalam
Indonesia merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran
pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”, menulis sebagai berikut ” keadilan sosial adalah langkah
yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur” ,
Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45
percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam ekonomi ialah dapat mencapai
kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan
secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan
perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan
sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat
perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan”.Dalam
ketetapan MPR RI No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman
Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial
itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan;
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain;
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan;
- Sikap suka bekerja keras;
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam
bergai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu
:
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan,
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan;
- Pemerataan pembagian pendapatan;
- Pemerataan kesempatan kerja;
- Pemerataan kesempatan berusaha;
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita;
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air;
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan;
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia
karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidak adilan setiap hari.
Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilan, menimbulkan daya kreativitas
manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama,
puisi, novel, musik dan lain-lain.
C. Macam – Macam Keadilan
- Keadilan Legal atau keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidak adilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas
yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
Misalnya seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan
terjadi kekacauan.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang
sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama
(justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh : Ali bekerja
10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata
Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi
bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
3. Keadilan Komulatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang
dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih
baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi
dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga
mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr.
sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan
akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya
sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya
sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
D. Faktor-Faktor Lain yang Melatarbelakangi suatu
Keadilan
- Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang
berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu
jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata
ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan
niat.
Seseorang yang
tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah
terlahirdalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongan disaksikan
orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran
mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemulian abadi, jujur memberikan
keberanian dan ketentraman hati, agama dengan sempurna, apabila lidahnya tidak
suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikan, serta jangan
pula pendusta, walaupun dustamu dapat menguntungkan.
Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya
orang itu berbuat benar.Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada
oarang pandai yang lacung. Barang siapa tidak dapat dipercaya tutur katanya,
atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, maka termasuk golongan orang
munafik sehingga tidak menerima bel;as kasihan Tuhan.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang
tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa
takut terhadap kesalahan atau dosa. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran
tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan
dengan hal baik buruk. Disitu manusia dihadapkan kepada pilihan antara halal
dan yang haram, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, meskipun dapat
dilakukan. Dalam hal ini kita melihat sesuatu yang spesifik atau khusus
manusiawi. Dalam dunia hewan tidak ada soal tentang jujur dan tidak jujur,
patut dan tidak patut, adil dan tidak adil.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut M. Alamsyah dalam
bukunya Budi nurani, filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah
yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran,
ketulusan dalam meneropong kebenaran Moral maupun kebenaran Illahi. Nurani yang
diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan
keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi
suatu keyakinan, dan atas diri keyakinan maka seseorang diketahui pribadinya.
Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki kepribadian yang burukdan
rendah dan sering yakin pada dirinya . karena apa yang ada dalam nuraninya
banyak dipengaruhi oleh pikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
Bertolak ukur hati nurani seseorang dapat ditebak perasaan moril dan
susilanya, yaitu perasaan yang dihayati bila ia harus menentukan pilihan apakah
hal itu baik atau buruk, benar atau salah. Hati nurani bertindak sesuai dengan
norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan
menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus menerus berpikir atau
bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konflik
batin, ia akan terus mengalami ketegangan dan sifat kepribadiannya yang
semestinya tunggal jadi terpecah. Keadaan demikian sangat mempengaruhi pada
jasmanimaupun rokhaninya yang menimbulkan penyakit psikoneorosa. Perasaan etis
atau susila ini antara lain wujudnya sebagai kesadaran akan kewajiban, rasa
keadilan ataupun ketidak adilan. Nilai-nilai etis ini dikaitkan dengan hubunhan
manusia dengan manusia lainnya.
Selain nilai etis yang ditujukan kepada sesama manusia, hati nurani
berkaitan erat juga dalam hubungan manusia dengan Tuhan. Manusia yang memiliki
budi nurani yang amat peka dalam hubungannya dengan Tuhan adalah manusia agama
yang selalu ingat kepadaNya, sebagai sang Pencipta, selalu mematuhi apa yang
diperintahnya, berusaha untuk tidak melanggar larangan Nya, selalu mensyukuri
apa yang diberikan Nya, selalu merasa dirinya berdosa bila tidak menurut apa
yang digariskan Nya, akan selalu gelisah tidur bila belum menjalankan ibadah
untuk Nya. Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur,
mungkin karena tidak rela, mungkin karena pengaruh lingkungan, karena sosial
ekonomi, terpaksa ingin populer, karena sopan santun dan untuk mendidik. Dalam
kehidupan sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
2. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan
sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan
sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya ada empat aspek yaitu:
- aspek ekonomi,
- aspek kebudayaan;
- aspek peradaban;
- aspek tenik.
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya
akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi
apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,maka
manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah
kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya “filsafat sana-sini”
menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya
berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan
buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia.
Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik
merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun
sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam
hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan
lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik,
kalau tidak baik tentu buruk.
3. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan
batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan
tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu
adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan
perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya.
Tingkah laku
atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan
kodrat manusia yaitu ;
·
manusia menurut sifatnya adalah mahluk bermoral,
·
ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus
dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral
tersebut.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak
dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu
tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai
manusia. Untuk itu orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak
yang baik.
Ada tiga macam
godaan yaitu ;
- derajad / pangkat,
- harta;
- wanita.
Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus
kejurang kenistaan karena untuk memiliki derajat/pangkat, harta dan wanita itu
dengan mempergunakan jalan yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah,
membohongi, suap, mencuri, merampok, dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
4. Pembalasan
Pengertian pembalasan adalah reaksi atas perbuatan orang lain yang
dilakukan kepada kita yang kita ungkapkan baik secara positif maupun negatif.
Pembalasan merupakan suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang. Sebagai contoh ; A memberikan makanan kepada B,
dilain kesempatan b memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan
perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur`an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan
pembalasan bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang
mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan, dan pembalasan yang
diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan , pergaulan yang bersabahat
mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan
menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Jadi, Manusia dan keadilan pada intinya terletak pada keseimbangan atau
keharmonisan antara menuntut hak, dan kewajiban manusia itu sendiri. Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain.
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Keadilan
adalah kata kunci yang menentukan selamat tidaknya manusia di muka bumi. Tanpa
keadilan manusia pasti hancur. Menegakkan keadilan adalah kewajiban setiap
manusia.
Saran
Agar setiap orang harus selalu menjujung tinggi keadilan serta
menegakkannya dalam kehidupan sehari-hari, karena itu tugas utama pokok manusia
adalah menegakkan keadilan. Adil terhadap diri, keluarga dan masyarakatnya.
DAFTAR PUSTAKA :